Apa Sajakah Standar Auditing???

Profesi Akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan, perkembangan profesi akuntan publik timbul karena berkembanganya perusahaan di berbagai negara. maka perusahaan-perusahaan itu membutuhkan jasa audit untuk melakukan audit atas perusahaan mereka.
oleh sebab itu juga perlu ditetapkan standar bagi para akuntan publik khususnya auditor dalam hal ini sesuai PSA No.1 dalam menjalankan pekerjaannya , maka dari itu timbulah Standar Auditing.

Standar Auditing dibagi atau dikelompokan menjadi 3 bagian utama yaitu :
1. Standar Umum
2.Standar Pekerjaan Lapangan, dan
3. Standar Pelaporan

Kelompok Pertama 
Standar Umum   : Standar umum ini ada 3 point didalamnya yaitu mencakup :
a. Audit harus dulaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan.
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.


 Kelompok Kedua
Standar Pekerjaan Lapangan : ada 3 hal juga yang dikelompokan kedalam standar pekerjaan lapangan yaitu:
a. Pekerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus di supervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Kelompok Ketiga
Standar Pelaporan

a. Laporan Auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) di Indonesia.
b. Laporan auditor harus menunjukan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi  bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan , makaa laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada , dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.


Diatas adalah 10 Standar audit yang berlaku, seorang auditor harus sangat berhati-hati dan independen dalam melakukan pekerjaannya...






Komentar